Pendapat yang berbeda dalam kasus Sirkuit ke-8 membuat poin penting, yang saya harap AG negara bagian akan mengambil hati dalam tuntutan hukum pengadilan negara bagian yang tersisa. Perbedaan pendapat menunjukkan bahwa pengadilan pengadilan menerima pernyataan penggugat tentang gender. "Seperti yang ditemukan pengadilan distrik, "orang-orang yang dilahirkan memiliki identitas gender yang tidak selaras dengan jenis kelamin yang ditetapkan pada kelahiran," dan disforia gender adalah "tekanan signifikan" yang terkait dengan "kurangnya keselarasan antara identitas gender seseorang dan jenis kelamin mereka yang ditetapkan saat lahir." Pada tahun 2025, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung negara bagian mana pun untuk menerima penggunaan istilah gender atau identitas gender secara tidak kritis. Gender dan identitas gender tidak memiliki dasar ilmiah dan keberadaannya tidak boleh diakui dalam ringkasan oleh negara. Istilah "gender" itu sendiri hanya boleh digunakan dalam tanda kutip. Istilah-istilah ini tidak memiliki dukungan ilmiah lebih dari gagasan tentang jiwa manusia.
4,66K