Pengadilan Uni Eropa menguatkan keputusan Komisi Uni Eropa untuk melabeli Amazon $AMZN "platform online yang sangat besar" di bawah Undang-Undang Layanan Digital, sehingga harus mengikuti aturan yang lebih ketat tentang konten ilegal dan berbahaya. Hakim mengatakan beban itu dibenarkan oleh risiko sistemik. Amazon berencana untuk mengajukan banding.